> >

Ikut TWK Susulan, Satu Penyidik Bansos Covid-19 Kembali Masuk Daftar Pegawai KPK yang Diberhentikan

Peristiwa | 29 September 2021, 22:48 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan per 30 September 2021 bertambah satu orang. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sementara itu, dua pegawai KPK lainnya, kata Lakso dinyatakan lulus TWK karena tidak mendapat pengumuman diberhentikan.

“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.

Perlu diketahui sebelumnya, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Total ada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, sementara satu orang lainnya pensiun. Para pegawai nonaktif itu di antaranya terdiri dari penyidik senior Novel Baswedan hingga Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang juga tidak lulus TWK telah menyatakan pensiun.

Dari jumlah tersebut, karena bertambah satu, maka total pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN dan akan diberhentikan berjumlah 57 orang.

Baca Juga: Pegawai Nonaktif KPK Jawab Kapolri Listyo Sigit yang akan Rekrut Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU