> >

Ikut TWK Susulan, Satu Penyidik Bansos Covid-19 Kembali Masuk Daftar Pegawai KPK yang Diberhentikan

Peristiwa | 29 September 2021, 22:48 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan per 30 September 2021 bertambah satu orang. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan per 30 September 2021 bertambah satu orang.

Artinya, ada 57 orang yang akan diberhentikan dari lembaga antirasuah karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pegawai tersebut adalah Lakso Anindito, seorang penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Lakso disebut menyusul dua rekannya di satuan tugas kasus Bansos Covid-19, yakni Andre Nainggolan dan Praswad Nugraha. Keduanya diketahui sama-sama dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya di penyidikan, jadi saya satu tim dengan dua orang yang telah dipecat sebelumnya dari kasus bansos satgas Covid-19, ada Andre Naninggolan, Praswad Nugraha. Saya di tim yang sama,” kata Lakso seperti dilansir Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Lakso dinyatakan tidak lulus TWK, setelah dirinya mengikuti tes susulan menjadi ASN bersama dua orang pegawai lainnya karena sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 57 Orang, Ini Identitasnya

“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University. Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” kata Lakso.

Lakso menuturkan, tes yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari, yakni tes tertulis pada Senin (20/9/2021) dan tes wawancara pada Rabu (22/9/2021).

Kemudian, pada hari ini, Rabu (29/9/2021) dirinya diminta datang ke KPK untuk menerima surat pemberhentian.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU