Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Hukum | 29 September 2021, 22:33 WIBBaca Juga: Polisi: 3 Petugas Rutan Bareskrim Polri Melanggar Disiplin Terkait Penganiayaan Muhammad Kece
"Diproses di Propam. Sanksinya melalui sidang disiplin," ujar dia.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satunya yaitu Irjen Napoleon Bonaparte sendiri. Kemudian, empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece untuk Menetapkan Tersangka
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV