> >

Gugatan MAKI yang Minta KPK Selidiki King Maker Tidak Diterima Hakim PN Jaksel, Ini Alasannya

Hukum | 29 September 2021, 21:34 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

Dalam gugatannya, MAKI meminta hakim menyatakan KPK tidak sah menghentikan perkara penyidikan kasus suap fatwa MA karena belum mengusut sosok king maker.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini ada sosok lain yang memiliki kekuasaan dan kepentingan lebih besar di balik kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Jaksa Pinangki, Siapa di Balik Sosok "King Maker"? - Opini Budiman

Dalam gugatannya, MAKI dan LP3HI meminta KPK agar mengusut sosok king maker dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Boyamin pun mengaku sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK, termasuk soal transkrip percakapan yang menyinggung sosok tersebut.

Transkrip percakapan yang dimaksud yakni antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra yang menyebutkan sosok king maker di balik kasus pengurusan perkara Djoko Tjandra.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU