Gugatan MAKI yang Minta KPK Selidiki King Maker Tidak Diterima Hakim PN Jaksel, Ini Alasannya
Hukum | 29 September 2021, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sosok 'king maker' yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, MAKI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Surat keterangan terdaftar MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah lewat masa berlakunya. MAKI belum memperpanjang permohonannya.
Baca Juga: KPK Digugat Karena Hentikan Proses Penyidikan "King Maker" Kasus Pinangki Sirna Malasari
Hakim Morgan Simanjuntak juga menilai LP3HI bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum. Sementara itu, LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.
Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Dengan demikian, permohonan praperadilan dari keduanya tidak dapat diterima.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (29/9/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV