Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 58 Orang, Ini Identitasnya
Hukum | 29 September 2021, 20:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) setelah melakukan tes susulan.
Dengan demikian, maka total pegawai KPK yang akan dipecat per tanggal 30 September 2021 besok berjumlah total 58 orang.
Baca Juga: Perwakilan Elemen Masyarakat Antarkan 1.505 Surat untuk Presiden Jokowi Terkait Nasib 56 Pegawai KPK
"Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan, ada satu orang yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/9/2021) seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataan persnya pada 15 September lalu, mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada tiga pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang dilaksanakan pada 20 September.
Dari ketiga pegawai tersebut, ternyata seorang pegawai yang dinyatakan tak lulus diketahui bernama Lakso Anindito. Ia merupakan penyidik muda KPK.
“Benar saya sudah terima SK-nya,” kata Lakso saat dihubungi.
Baca Juga: KPK Eksekusi Pidana Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin
Saat pelaksanaan TWK di KPK pada Maret-April lalu, ketiga pegawai KPK Ini memang tidak mengikutinya lantaran tengah menjalani studi di luar negeri. Lakso diketahui sedang menempuh pendidikan magister di Swedia, sedangkan dua rekannya sedang tugas belajar di Australia.
"Pertanyaannya sama dengan pertanyaan-pertanyaan TWK yang sudah beredar, tapi saya menjawab jujur saja," ucap Lakso menambahkan.
Lakso menyebut pelaksanaan TWK terhadap dirinya dan dua pegawai KPK lain berlangsung pada 20 dan 22 September kemarin.
"Tesnya sekitar 3 jam, tapi sampai sekarang saya juga tidak tahu alasan saya tidak lulus apa," ucap Lakso.
Baca Juga: Lemkapi Nilai Gagasan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Dapat Ubah Wajah Penanganan Korupsi di Polri
Dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang beredar disebutkan bahwa Lakso Anindito dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0001416 yang jabatannya penyidik muda dinyatakan "Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021"
SK tersebut juga menyebut "Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa selama bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi"
Kepada Lakso diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 September 2021 dan ditandatangani oleh pimpinan KPK Alexander Marwata.
Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ide Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK sebagai Sikap Presiden
Seperti diketahui ada 1.274 pegawai KPK lulus TWK sedangkan 75 orang pegawai tidak lulus, seorang di antaranya memang memasuki masa pensiun.
Selanjutnya ada 1.271 pegawai yang memenuhi syarat sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Namun, sebanyak 18 orang pegawai TMS telah mengikuti pelatihan bela negara dan menyusul dilantik sebagai ASN 15 September 2021.
Dengan bertambahnya Lakso, total ada 58 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September 2021.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.
Baca Juga: Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Anggota DPR Wanti-wanti soal Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara