Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Hukum | 29 September 2021, 19:41 WIBNamun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Baca Juga: Jenazah Ricardo, Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulangkan ke Portugal
Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kelalaian yang dimaksud salah satunya dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Baca Juga: Usai Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV