Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Hukum | 29 September 2021, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarkatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Masing-masing berinisial JMN, PBB, dan RS. Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan sejak Rabu (29/9/2021).
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisal JMN, PBB dan RS," kata Yusri dalam keterangan resminya pada Rabu (29/9/2021).
Yusri mengungkapkan, ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka itu antara lain narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.
Baca Juga: Pekan Ini, Polda Metro Jaya Tambah Jumlah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV