Utang Luar Negeri Kian Membengkak, PKS: Tak Ada Urgensi Bangun Ibu Kota Negara Baru
Politik | 29 September 2021, 19:10 WIB“Jadi naskah akademik dan juga rancangan undang-undang telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR.”
Baca Juga: Mensesneg: IKN di Kaltim Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota, tetapi Membuat Motor Kemajuan Indonesia
Suharso lebih lanjut menuturkan isi dalam Rancangan UU IKN antara lain menyangkut visi dari Ibu Kota Negara.
Kemudian, sambung Suharso, dalam Rancangan UU IKN juga terdapat bentuk pengorganisasian, pengelolaan, tahap-tahap pembangunan, pemindahan, hingga pembiayaan Ibu Kota Negara.
“Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk mengorganiasasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV