Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Hukum | 29 September 2021, 18:21 WIBSelain Napoleon Bonaparte, empat tersangka lain yang ikut menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim yakni DH seorang tahanan kasus uang palsu berinisial DH.
Kemudian narapidana kasus UU ITE berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV