> >

KPK Eksekusi Pidana Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin

Hukum | 29 September 2021, 17:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu 29 September 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia.

Setelah "fee" terkumpul maka Juliari menerima uang tersebut secara bertahap. Seluruhnya uang itu berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 yang dikirim melalui sejumlah perantara.

Suap diterima oleh perantara, yaitu Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Sementara itu, Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos.

Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Juliari menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

Sedangkan Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1 bulan kurungan. Matheus Joko juga menjalani hukuman di lapas Sukamiskin Bandung.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU