Pemprov DKI Bantah Bayar Commitment fee Formula E Rp 2,3 Triliun
Peristiwa | 29 September 2021, 17:19 WIBSelain itu, Pemprov DKI juga menekankan bahwa kegiatan Formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 tahun 2019.
"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," tulis dokumen tersebut.
Baca Juga: Diadukan 7 Fraksi Penolak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan BK
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV