Bappenas: Memindahkan Ibu Kota Bukan Berarti Kita Memindahkan Jakarta
Berita utama | 29 September 2021, 16:24 WIBBaca Juga: Kepala Bappenas Ungkap Pembangunan Sudah Dimulai Saat Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR
Dalam keterangannya, Suharso Monoarfa mengungkapkan Rancangan UU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno mengatakan, diserahkannya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara mimpi besarnya bukan hanya sekedar memindahkan ibu kota.
“Tetapi juga membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia. Jadi kita ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan,” kata Pratikno.
“Nah cita-cita itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja, jangan dibayangkan ini semata-mata jadi kantor pemerintahan, tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang menjadi magnet bagi para talenta hebat dan sekaligus menjadi engine, menjadi motor, menjadi katalis kemajuan Indonesia.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV