> >

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Hukum | 29 September 2021, 13:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Sumber: Kompas.com)

RU, S, dan Y kemudian dipersangkaan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Kebakaran tersebut mengakibatkan sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia. 

Baca Juga: Komisi III Minta Kepolisian Tak Berhenti Hanya Perkarakan Sipir dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU