Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Hukum | 29 September 2021, 13:07 WIBRU, S, dan Y kemudian dipersangkaan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kebakaran tersebut mengakibatkan sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia.
Baca Juga: Komisi III Minta Kepolisian Tak Berhenti Hanya Perkarakan Sipir dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV