Soal Rencana Polri Tarik 56 Pagawai KPK, Mahfud MD: Bukan Jadi Penyidik, tapi ASN
Berita utama | 29 September 2021, 11:26 WIBTak hanya itu, dia juga berujar bahwa Presiden Jokowi juga dapat mendelegasikan kewenangan itu, baik kepada Polri maupun institusi lain.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan.
Sebab itu, Mahfud MD meminta kepada seluruh pihak untuk dapat menghentikan kontroversi terkait TWK di KPK.
Seperti diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengatakan ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN di Polri.
Pernyataan tersebut, Sigit sampaikan dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa, (28/9/2021).
Sigit juga menyebut telah menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat. Dan telah mendapatkan lampu hijau dari Istana.
Baca Juga: Polri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mahfud MD Minta Publik Akhiri Kontroversi TWK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV