7 Fraksi Laporkan Ketua DPRD DKI soal Interpelasi Formula E, Wagub Riza: Kami Berharap Tetap Solid
Politik | 29 September 2021, 04:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap anggota Dewan tetap rukun dan solid setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) terkait agenda interpelasi Formula E.
"Tentu kami berharap teman-teman di DPRD semuanya bisa kompak, bisa solid, bisa rukun, saling melengkapi, saling membantu satu sama lain. Sesama partai, fraksi bisa kompak dan bersatu," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/9/2021) malam, dikutip dari Antara.
Riza menambahkan bahwa pihaknya menghormati pelaporan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi oleh tujuh fraksi dan Wakil Ketua DPRD DKI.
Baca Juga: Tolak Formula E, Warga : Kami Butuh Makan Bukan Balapan
Meski begitu, ia menyebut pelaporan itu bukan merupakan ranah Pemprov DKI Jakarta. Riza berharap DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tetap bisa bekerja sama dalam membangun Jakarta.
"Itu bukan wilayah kami. Kami menghormati semuanya, mari kita saling bersinergi positif antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Jakarta," kata Riza.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menolak hadir pada Rapat Paripurna persetujuan interpelasi soal Formula E. Mereka juga melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke BK DPRD DKI.
Tujuh fraksi dan empat wakil ketua lembaga legislatif DKI Jakarta itu melaporkan Ketua DPRD ke BK lengkap dengan sejumlah bukti, seperti surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat Bamus), yang dibikin setelah surat undangan Bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga," beber Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Selasa.
Surat undangan rapat Bamus itu tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E dan keluar setelah rapat.
Sebab itu, tujuh fraksi menilai Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang sedianya digelar hari ini, ilegal. Akan tetapi, empat Wakil Ketua DRPD DKI telah menandatangani surat itu.
"Itu surat keluar setelah acara Bamus selesai, jadi diusulkan," ujar Taufik.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E yang dilaksanakan hari ini, Selasa, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimal anggota Dewan yang hadir.
Baca Juga: Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda, Ketua Fraksi PDIP: Kita Saksikan Drama Politik
Tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E dan melaporkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, yaitu PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PPP-PKB.
"Baru kali ini di DPRD ada dua persepsi atas aturan yang sama. Orang sana mengatakan Paripurna hari ini ilegal. Ilegalnya di mana?" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Kubu PSI dan PDI Perjuangan bersikeras bahwa Rapat Paripurna yang dilangsungkan hari ini sudah sesuai prosedur dan tidak ilegal.
Kedua fraksi itu adalah pihak yang mengajukan interpelasi Formula E karena menganggap hal itu sebagai pemborosan di tengah pandemi Covid-19.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara