Utamakan Kesopanan dalam Polemik TWK di KPK, Jokowi Hormati Putusan MA dan MK
Politik | 28 September 2021, 19:15 WIBAksi tersebut menjadi bagian dari kritik yang tumbuh di negara demokrasi.
"Presiden Joko Widodo mengatakan tanpa kritik maka demokrasi kita tidak akan bisa berkembang," pungkasnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kenalkan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV