> >

Disebut Parlemen Jalanan, Fraksi Gerindra: Parlemen Jalanan Itu yang Langgar Aturan

Politik | 28 September 2021, 18:06 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang dipanggil menjadi saksi oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus panesahet Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, tidak terima pihaknya disebut parlemen jalanan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. 

Taufik mengatakan, yang parlemen jalanan itu justru yang melanggar aturan, bukan dirinya 

"Yang jalanan itu siapa, enggak dong, yang jalanan itu yang langgar aturan, di mana-mana kan gitu" kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Taufik menyampaikan hal itu untuk menyinggung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang dianggapnya menyalahi prosedur ketika memasukkan rencana agenda rapat paripurna hari ini dalam rapat Badan Musyawarah kemarin.

"Kan kita koreksi agar yang bersangkutan kembali kepada aturan, yaitu tata tertib (Dewan) yang ditandatangani sendiri oleh Ketua. Jadi kita luruskan," ujar Taufik.

Baca Juga: Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda, Ketua Fraksi PDIP: Kita Saksikan Drama Politik

Saat ini, DPRD DKI Jakarta terpecah menjadi dua kubu yakni kubu pendukung interpelasi Formula E dan kubu penolak Formula E. 

Sebelumnya, Prasetio menyebut kubu Taufik sebagai parlemen jalanan karena kemarin menyatakan sikap di luar forum resmi untuk sama-sama tak hadir dalam rapat paripurna hari ini.

"Tapi saya juga bingung nih kenapa mereka memberi pelajaran, terutama sahabat saya M Taufik itu memberikan masukan kepada junior-junior nya memakai parlemen jalanan, di sini lah tempat nya "ayo kita diskusi". Ayo kita berdebat, jangan kita bermain di luar, ada waktunya ada jadwal nya semua harus hadir kan semua terjadwal," kata Prasetio seusai rapat paripurna interpelasi, Selasa. 

"Ada yang terima, ada yang tidak terima, tapi medianya adalah DPRD, bukan di restoran. Di sinilah tempatnya, ayo kita diskusi, ayo kita berdebat, jangan kita bermain di luar," sindir Prasetio.

Baca Juga: 7 Fraksi Penolak Interpelasi Resmi Laporkan Ketua DPRD DK ke Badan Kehormatan

Diketahui, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E hari ini ditunda karena tidak mencapai kuorum atau jumlah anggota Dewan minimal yang harus hadir yakni sebanyak 53 anggota. 

Pada rapat tadi hanya 32 anggota dari PDI Perjuangan dan PSI yang hadir, 15 anggota dari PDI Perjuangan dan 7 dari PSI. 

Tujuh fraksi lainnya melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan karena pengadaan rapat paripurna hari ini dianggap melanggar proses administrasi. 

Ketujuh fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PKB-PPP.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa. 

Baca Juga: Cuma Dihadiri PDIP-PSI, Paripurna Interpelasi Anies Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU