DPRD DKI Rapat Paripurna Interpelasi, Anies Hadiri Peringatan Hari Rabies di Ancol
Peristiwa | 28 September 2021, 14:20 WIBRapat tetap dilanjutkan meskipun tidak mencapai kuorum.
Sebelum kembali dilanjutkan, ada interupsi dari dua anggota fraksi PDIP, Agustina Hermanto dan Wa Ode, dan satu anggota fraksi PSI, Idris Ahmad.
"Ketua tolong jangan ditutup, tetap beri kesempatan," kata Agustina dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tetap Dilanjutkan
Wa Ode menyampaikan hal serupa, ia mengatakan rapat paripurna sudah sesuai tatib DPRD.
"Karena itu rapat paripurna sudah sah dan legal untuk dilanjutkan," kata Wa Ode.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kemudian mempersilakan kepada kedua fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna.
"Kami persilakan kepada pengusul hak interpelasi untuk sampaikan apa yang disampaikan," kata Pras.
Diketahui, untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1.
Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pada Agustus 2021. Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum.
Baca Juga: Belum Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda Satu Jam
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV