Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece untuk Menetapkan Tersangka
Hukum | 28 September 2021, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece pada hari ini, Selasa (28/9/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk menetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, 18 Saksi Diperiksa
"Yang pasti hari ini penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam proses gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan prarekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.
Baca Juga: Polri Perketat Pengamanan Rutan Seluruh Indonesia Imbas Penganiayaan Muhammad Kece
Prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat (25/9/2021) malam itu bertujuan untuk menyesuaikan antara fakta di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Periksa Pihak-pihak yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan.
Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kece dengan tinja atau kotoran manusia.
Baca Juga: LPSK Minta Polri Pisahkan Muhammad Kece dari Tahanan Lain Demi Keamanan
Setelah kejadian itu, Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (26/8/2021) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Napoleon terhadap Muhammad Kece
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara