Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece untuk Menetapkan Tersangka
Hukum | 28 September 2021, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece pada hari ini, Selasa (28/9/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk menetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, 18 Saksi Diperiksa
"Yang pasti hari ini penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam proses gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan prarekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.
Baca Juga: Polri Perketat Pengamanan Rutan Seluruh Indonesia Imbas Penganiayaan Muhammad Kece
Prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat (25/9/2021) malam itu bertujuan untuk menyesuaikan antara fakta di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara