> >

Demokrat Sebut MA Hanya Berwenang Uji Aturan yang Bertentangan dengan Undang-Undang di Atasnya

Politik | 27 September 2021, 23:30 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama sejumlah kader. (Sumber: Istimewa)

“Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres Partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu,” lanjutnya.

Walaupun demikian, Benny mengaku yakin bahwa MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bukan hanya menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia jika permohonan uji materiil terhadap SK Menkumham tersebut dikabulkan oleh MA, kata Benny, itu juga akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.

Baca Juga: Konflik Partai Demokrat Terulang, Mantan Kader Gugat AD/ART

“Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol (partai politik), tetapi juga akan mengganggu otonomi parpol. Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internal jika permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 dikabulkan MA,” kata dia.

Untuk diketahui, pihak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menkumham yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK yang ditandatangani pada 18 Mei 2020 itu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara Nomor 39/P/HUM/2021.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU