> >

Demokrat Sebut MA Hanya Berwenang Uji Aturan yang Bertentangan dengan Undang-Undang di Atasnya

Politik | 27 September 2021, 23:30 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama sejumlah kader. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrat berpendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) hanya berwenang menguji peraturan yang bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, bukan uji materiil SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang AD/ART partai politik.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, aturan tentang uji materiil di MA diatur dalam Pasal 24A UUD 1945, UU Mahkamah Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011.

"Sementara SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus Partai Demokrat bukan bagian dari peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Benny mengatakan, jika uji materiil terhadap SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus partai dikabulkan oleh Mahkamah Agung, itu dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Dalam sistem ketatanegaraan, lanjut Benny, sangat jelas dan terang benderang bahwa partai politik bukan badan atau pejabat tata usaha negara.

Baca Juga: Partai Demokrat Moeldoko Tanggapi Cuitan SBY, Jangan Ada Narasi Menyesatkan

Dia menambahkan, dalam Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, juga mengatur bahwa termohon dalam permohonan uji materiil merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Jika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku, karena menyamakan begitu saja AD dan ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata dia.

Jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU