> >

Kuasa Hukum Luhut Bantah Pernyataan Pihak Haris Azhar, Siap Adu Data

Hukum | 27 September 2021, 22:21 WIB
Junifer Girsang selaku kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, dan Nurkholis Hidayat sebagai kuasa hukum Haris Azhar, saat tampil di Sapa Indonesia Malam, Senin (27/9/2021) (Sumber: tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Persoalan hukum antara Luhut Binsar Pandjaitan dan aktivis Haris Azhar beserta Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti memasuki babak baru. Kuasa hukum masing-masing pihak mengaku memiliki data yang berbeda terkait perusahaan tambang.

Junifer Girsang selaku kuasa hukum Luhut untuk pertama kalinya menyebut bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan tambang seperti yang disebutkan pada data Koalisi Masyarakat Sipil dan disampaikan oleh Haris beserta Fathia melalui kanal YouTube Haris.

Junifer dengan tegas mengatakan, Haris dan Fathia telah membuat berita bohong.

“Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi. Ini fitnah pencemaran dan ini adalah berita bohong, karena klien kami tidak ada sangkut pautnya mengenai ekonomi, operasi militer di Papua,” jelasnya saat hadir dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (27/9/2021).

Junifer juga menyebut bahwa Fathia merupakan bagian dari penelitian, dan yang disampaikan oleh Fathia adalah berita bohong.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diperiksa Sebagai Pelapor Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

“Karena perusahaan-perusahaan yang disebut oleh Fathia di dalam kajian itu, satu pun klien kami tidak ada pemegang saham,” lanjutnya.

Menurutnya, Luhut selaku kliennya dapat membuktikan melalui dokumen yang dimiliki, bahwa tidak memiliki perusahaan yang terkait dengan tambang di Papua.

Seharusnya, kata dia, Haris dan Fathia sebagai orang yang bijak dan pintar, mengecek data terlebih dahulu sebelum menyampaikannya pada publik.

“Lihat dong di AHU (Administrasi Hukum Umum) Departemen Kehakiman, apakah PT-nya ada di sana? Tidak ada. Ini yang kami sebut fitnah, pencemaran, berita bohong.”

Junifer juga menyampaikan pada Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum Haris dan Fathia, bahwa jika dicermati, topik pada unggahan video YouTube tersebut sudah merupakan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran, dan berita bohong.

“'Ada Lord Luhut di Balik Relasi ekonomi Operasi Militer Intan Jaya, Jenderal BIN juga ada'. Ini jelas menyerang kehormatan, tendensius, fitnah, pencemaran. Kemudian disambung oleh Fathia, 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini'. Kami tegaskan, klien kami bisa dibuktikan dokumen tidak ada punya perusahaan yang kaitannya tambang di Papua,” ucapnya.

Baca Juga: Luhut Persilakan Haris Azhar Ungkap Data Bisnis Tambang Emas di Papua

Mengenai pemeriksaan Luhut di kepolisian pada hari ini, Junifer mengatakan, pihaknya telah menjelaskan, apa dan bagaimana pertanggungjawaban fitnah pencemaran yang diduga dilakukan oleh Haris dan Fathia.

“Di kepolisian tadi, kami menjelaskan secara detail berdasarkan bukti-bukti juga. Kami menyampaikan apa yang dikatakan, bahwa data dan fakta, itu diadu.”

Menanggapi hal itu, Nurkholis mengaku pihaknya baru pertama kali mendapat klarifikasi bahwa data yang dimiliki oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu dinyatakan salah oleh pihak Luhut.

“Terima kasih, baru kali ini kami akhirnya mendapat informasi. Sejak dari awal somasi kami bahkan mengejar informasi itu, bahwa Pak Luhut tidak memiliki kaitan saham apa pun dengan apa yang disebutkan,” ucapnya.

Nurkholis menambahkan, publik juga sudah menunggu munculnya data-data itu.

Selama ini, jika ditanya mengenai data tentang keterlibatan Luhut di perusahaan tambang, pihaknya hanya bisa menyampaikan data hasil penelitian Koalisi Masyarakat Sipil.

“Saya ditanya soal data, apa yang dimiliki? Ya cuma data yang dimiliki oleh Koalisi Masyarakat Sipil,” ucapnya.

Setelah mendapatkan klarifikasi tentang data tersebut, lanjut Nurkholis, pihaknya tentu saja harus membaca data yang diverifikasi oleh pihak Luhut.

”Kesalahannya di mana. Kalau salah akan diklarifikasi, kalau benar kami tidak akan bergeser.”

“Dalam hukum pidana, tentu kebenaran materil. Jadi dua belah pihak memang harus memberikan datanya dengan baik, jadi polisi bisa mengambil keputusan atau hakim di persidangan,” lanjutnya.

Dalam acara itu, Nurkholis juga menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengundang pihak Luhut untuk mengklarifikasi data atau memberi sanggahan atas data yang disampaikan oleh kedua kliennya.

Namun, segala upaya yang dilakukan oleh pihaknya tidak diindahkan oleh pihak Luhut, dan tidak ada penjelasan dari mereka.

“Tanpa ada penjelasan yang jelas sama sekali, kecuali mungkin kami mendengar pokoknya harus minta maaf, take down videonya dan sudah.”

Tanpa adanya koreksi terhadap data yang dimiliki oleh kliennya, lanjut Nurkholis, justru membuat mereka tidak tahu bagaimana harus meminta maaf.

“Bagaimana klien kami harus minta maaf kalau tidak ada koreksi mengenai datanya,” tegasnya.

Nurkholis juga menjelaskan bahwa yang diperbincangkan oleh kliennya adalah laporan yang sangat penting, yaitu soal situasi di blok Wabu Papua, operasi keamanan, dan bisnis dari beberapa entitas usaha yang diduga berdampak negatif terhadap masyarakat adat dan masyarakat Papua dan lingkungan hidup.

Dalam laporan itu, kata dia, nama Luhut setidaknya disebut sebanyak dua kali, yakni di halaman 16 dan 18.

Laporan penelitian itu juga menyebutkan adanya keterkaitan secara tidak langsung, bahwa Luhut adalah pemegang saham minoritas dari perusahan Toba Sejahtera.

“Toba Sejahtera punya anak perusahaan Tobacom, dan Tobacom memperoleh saham 30 persen dari West Wits Mining. Sesederhana itu laporan riset itu menyebut soal keterlibatan Pak Luhut,” lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU