> >

5 Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Salah Satunya Melibatkan Donald Trump

Peristiwa | 27 September 2021, 19:46 WIB
Indro Warkop DKI merasa keberatan dengan kemunculan tiga pemuda Warkopi. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris ikut bersuara mengenai pro-kontra trio lawak Warkopi. Trio yang dianggap meniru grup Warkop DKI itu dipermasalahkan oleh Indro Warkop.

Indro, salah satu anggota Warkop DKI bersama Dono dan Kasino, menganggap Warkopi tak punya etika dan melanggar hak kekayaan intelektual. 

Freddy pun mengamini pendapat Indro. Menurutnya, Warkopi memang telah melanggar hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Tina Toon Angkat Bicara

“Dengan nama ‘Dono, Kasino, dan Indro' itu pelanggaran hak cipta lah karena itu kan adalah nama. Kedua adalah WARKOP DKI,” kata Freddy Haris dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Sengketa Warkopi sendiri bukanlah sengketa hak kekayaan intelektual pertama di Indonesia. Hak kekayaan intelektual sendiri mencakup berbagai hal dan dilindungi beberapa payung hukum, di antaranya UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten, dan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Berikut lima sengketa tentang hak kekayaan intelektual yang pernah terjadi di Indonesia.

1.    Mal Grand Indonesia vs Ahli Waris Henk Ngantung

Mal Grand Indonesia pernah dituntut melanggar hak cipta pada Desember 2020 lalu. Mal ini dituduh tanpa izin menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo. Gugatan diajukan oleh ahli waris mantan Gubernur DKI Jakarta Henk Ngantung.

Henk Ngantung, selain menjabat gubernur, juga dikenal sebagai seniman dan membuat sketsa Tugu Selamat Datang pada 1962. Sketsa dalam bentuk seorang pria dan wanita yang melambaikan tangan itu pun hak ciptanya terdaftar atas nama Henk Ngantung.

Henk Ngantung meninggal pada 1991. Namun, hak cipta atas sketsa tersebut tidak otomatis hilang. Pasalnya, hak cipta berlaku selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah ia meninggal.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta dan dihukum bayar denda Rp1 miliar. Manajemen mal itu dinilai telah menggunakan sketsa tugu tanpa izin.

2.    IKEA Swedia vs Intan Khatulistiwa Esa Abadi

Pada 2013, perusahaan furnitur asal Swedia, IKEA pernah menuntut perusahaan Indonesia, PT Ratania Khatulistiwa. Intan Khatulistiwa Esa Abadi, juga disingkat IKEA, dianggap telah meniru merek dagang perusahaan Swedia tersebut.

Akan tetapi, mengutip Kompas.com, Mahkamah Agung menolak kasasi pembatalan merek IKEA Indonesia oleh IKEA Swedia. Pasalnya, merek dagang yang diajukan PT Ratania Khatulistiwa telah terdaftar di Dirjen HKI.

3.    Donald Trump vs Trumps Indonesia

Pengusaha sekaligus mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pernah bersengketa dengan perusahaan Indonesia. Trump menggugat sebuah perusahaan ritel lokal karena menggunakan merek dagang bernama “Trumps”.

Sengketa itu terjadi pada 2014. Trump melayangkan gugatan pembatalan terhadap Robin Wibowo yang memiliki perusahaan ritel tersebut. Trump menilai Robin meniru merek perusahaannya yang sudah terdaftar di AS Sejak 1999.

Namun, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Trump. Pasalnya, “Trumps” dianggap sebagai kata umum dan bukan kata imajinasi atau sesuatu yang ditemukan Donald Trump secara langsung.

4.    Geprek Bensu vs Ruben Onsu

Artis Ruben Onsu pernah menggugat merek ayam geprek I Am Geprek Bensu pada 2020 lalu. Ruben mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan merek Geprek Bensu dari pengusaha Benny Sujono.

Akan tetapi, gugatan Ruben gagal karena Benny telah lebih dulu menggunakan merek Geprek Bensu. 

Setelah itu, ganti Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu atas perkara merek Geprek Bensu yang digunakannya. Gugatan ini sebagian dikabulkan dan Ruben Onsu tidak boleh lagi menggunakan nama Bensu di merek bisnisnya.

5.    DC Comics vs Wafer Supermen

Perusahaan komik terkenal asal AS, DC Comics pernah menggugat perusahaan Indonesia. DC menggugat produk Wafer Supermen yang dibuat oleh PT Marxing Farm Makmur.

Mengutip Kompas.com, sengketa ini bermula saat DC Comics hendak mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 2017. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena sudah ada produk terdaftar dengan nama serupa.

Gugatan DC kemudian ditolak karena dinilai kabur dan pihak penerima kuasa dinilai bertindak melebihi wewenang.

Baca Juga: Bahas Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU