> >

5 Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Salah Satunya Melibatkan Donald Trump

Peristiwa | 27 September 2021, 19:46 WIB
Indro Warkop DKI merasa keberatan dengan kemunculan tiga pemuda Warkopi. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris ikut bersuara mengenai pro-kontra trio lawak Warkopi. Trio yang dianggap meniru grup Warkop DKI itu dipermasalahkan oleh Indro Warkop.

Indro, salah satu anggota Warkop DKI bersama Dono dan Kasino, menganggap Warkopi tak punya etika dan melanggar hak kekayaan intelektual. 

Freddy pun mengamini pendapat Indro. Menurutnya, Warkopi memang telah melanggar hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Tina Toon Angkat Bicara

“Dengan nama ‘Dono, Kasino, dan Indro' itu pelanggaran hak cipta lah karena itu kan adalah nama. Kedua adalah WARKOP DKI,” kata Freddy Haris dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Sengketa Warkopi sendiri bukanlah sengketa hak kekayaan intelektual pertama di Indonesia. Hak kekayaan intelektual sendiri mencakup berbagai hal dan dilindungi beberapa payung hukum, di antaranya UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten, dan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Berikut lima sengketa tentang hak kekayaan intelektual yang pernah terjadi di Indonesia.

1.    Mal Grand Indonesia vs Ahli Waris Henk Ngantung

Mal Grand Indonesia pernah dituntut melanggar hak cipta pada Desember 2020 lalu. Mal ini dituduh tanpa izin menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo. Gugatan diajukan oleh ahli waris mantan Gubernur DKI Jakarta Henk Ngantung.

Henk Ngantung, selain menjabat gubernur, juga dikenal sebagai seniman dan membuat sketsa Tugu Selamat Datang pada 1962. Sketsa dalam bentuk seorang pria dan wanita yang melambaikan tangan itu pun hak ciptanya terdaftar atas nama Henk Ngantung.

Henk Ngantung meninggal pada 1991. Namun, hak cipta atas sketsa tersebut tidak otomatis hilang. Pasalnya, hak cipta berlaku selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah ia meninggal.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta dan dihukum bayar denda Rp1 miliar. Manajemen mal itu dinilai telah menggunakan sketsa tugu tanpa izin.

2.    IKEA Swedia vs Intan Khatulistiwa Esa Abadi

Pada 2013, perusahaan furnitur asal Swedia, IKEA pernah menuntut perusahaan Indonesia, PT Ratania Khatulistiwa. Intan Khatulistiwa Esa Abadi, juga disingkat IKEA, dianggap telah meniru merek dagang perusahaan Swedia tersebut.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU