> >

Sebut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Sepakat Tidak Hadir

Peristiwa | 27 September 2021, 16:56 WIB
Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak menghadiri Rapat Paripurna interpelasi Formula E, Senin (27/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat menolak untuk menghadiri Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang akan mulai digelar besok atau Selasa (28/9/2021). 

Tujuh fraksi tersebut ialah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PPP. 

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyampaikan dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021), bahwa ketujuh fraksi telah menegaskan tidak akan hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Taufik menilai Rapat Paripurna interpelasi Formula E tersebut merupakan tindakan ilegal karena melanggar tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dinilai melanggar tatib DPRD DKI Jakarta karena menyisipkan agenda pembahasan interpelasi Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pagi tadi, Senin. 

Baca Juga: Fraksi Gerindra Curiga Ada 'Akal-Akalan' di Penjadwalan Paripurna Interpelasi Anies

"Agenda Bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi, tiba-tiba ketua memasukkan itu," kata Taufik di Menteng, Senin. 

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujarnya. 

Taufik menjelaskan, dalam pasal 80 ayat 3 tatib DPRD DKI Jakarta, surat undangan wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi formula E, tidak ada dalam agenda dan tidak ada paraf wakil ketua DPRD DKI," katanya.

"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga," ujarnya. 

Baca Juga: Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur

Karena itulah, Taufik mengatakan rapat paripurna besok tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI Jakarta. 

"Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut, kita akan proses pelanggaran ini sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD," katanya. 

Konferensi pers itu dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anggota dari tujuh fraksi tersebut. 

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pembahasan interpelasi Formula E yang akan dimulai Selasa.

"28 (September) besok, (Rapat) Paripurna, jam 10," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tetapkan Jadwal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh 33 anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP dan PSI pada 26 Agustus 2021.

Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU