> >

Sebut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Sepakat Tidak Hadir

Peristiwa | 27 September 2021, 16:56 WIB
Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak menghadiri Rapat Paripurna interpelasi Formula E, Senin (27/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat menolak untuk menghadiri Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang akan mulai digelar besok atau Selasa (28/9/2021). 

Tujuh fraksi tersebut ialah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PPP. 

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyampaikan dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021), bahwa ketujuh fraksi telah menegaskan tidak akan hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Taufik menilai Rapat Paripurna interpelasi Formula E tersebut merupakan tindakan ilegal karena melanggar tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dinilai melanggar tatib DPRD DKI Jakarta karena menyisipkan agenda pembahasan interpelasi Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pagi tadi, Senin. 

Baca Juga: Fraksi Gerindra Curiga Ada 'Akal-Akalan' di Penjadwalan Paripurna Interpelasi Anies

"Agenda Bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi, tiba-tiba ketua memasukkan itu," kata Taufik di Menteng, Senin. 

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujarnya. 

Taufik menjelaskan, dalam pasal 80 ayat 3 tatib DPRD DKI Jakarta, surat undangan wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi formula E, tidak ada dalam agenda dan tidak ada paraf wakil ketua DPRD DKI," katanya.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU