> >

ICW Sebut Jokowi Otoritas Tunggal yang Bisa Akhiri Polemik TWK KPK, Ini 20 Alasannya

Berita utama | 27 September 2021, 16:31 WIB
Presiden Jokowi memberikan pernyataannya untuk Global Health Summit, Jumat (21/5/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Kedelapan, yakni tindak lanjut putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Kesembilan pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

“Jika Presiden tidak segera bersikap, maka marwah Presiden telah runtuh karena instruksinya diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK,” ucap Kurnia.

Baca Juga: Penetapan Azis sebagai Tersangka Dinilai Bagian Strategi KPK Redam Isu Pemecatan Pegawai Korban TWK

Pentingnya Presiden bersikap, kata Kurnia, juga didasari dengan alasan kesepuluh yakni untuk tujuan menghentikan kontroversi Pimpinan KPK.

Kesebelas,  melaksanakan komitmen politik tahun 2019 untuk memberantas korupsi.

“Presiden harus mengeluarkan sikap atas polemik pemecatan 56 pegawai KPK,” tegas Kurnia.

Kemudian alasan keduabelas adalah, menaati rekomendasi Ombdusman RI.

Ketigabelas,  meneruskan preseden dari Presiden sebelumnya atas polemik KPK. Termasuk, alasan keempatbelas soal kewajiban Presiden harus menjalankan amanat konstitusi.

“KPK sedang digempur dengan berbagai agenda pelemahan, satu diantaranya pemecatan 56 pegawai. Untuk itu, sebagaimana sumpah jabatannya, Presiden harus melaksanakan amanat konstitusi tersebut,” kata Kurnia.

Alasan kelimabelas, lanjut Kurnia, Presiden harus memenuhi hak asasi manusia dari setiap warga negara.

“Maka dari itu, Presiden punya kewajiban untuk melindungi mereka dari pemberhentian sepihak oleh Pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Faldo Maldini Sebut Mahasiswa yang Unjuk Rasa Tidak Sayang Tenaga Kesehatan dan Keluarga

Lalu, ICW pada alasan keenambelas,  mengingatkan Presiden Jokowi untuk harus menghindari perbuatan tercela selama memimpin.

Selanjutnya alasan ketujuhbelas, Presiden wajib menjalankan amanat reformasi, yaitu memastikan penyelenggaraan negara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dengan adanya pelemahan melalui pemecatan 56 pegawai KPK, maka amanat reformasi itu akan semakin sulit untuk dijalankan. Maka dari itu, Presiden harus konsisten untuk berpegang teguh pada amanat reformasi,” ucap Kurnia.

Lalu, alasan kedelapanbelas, yaitu presiden harus mendengarkan suara masyarakat dan berbagai elemen organisasi. Misalnya, puluhan guru besar antikorupsi, mahasiswa, organisasi keagamaan, dan jaringan masyarakat sipil.

Selanjutnya kesembilanbelas, Presiden harus memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik di KPK. Terakhir, alasan keduapuluh Presiden harus mengakhiri kekisruhan antara KPK dan lembaga negara lain.

“Ketidakpatuhan lembaga penegak hukum terhadap koreksi dari lembaga lain mesti dievaluasi oleh Presiden. Hal-hal semacam ini ke depan tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU