Viral Syarat Menikah Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenag Beri Penjelasan
Viral | 27 September 2021, 08:31 WIB"SE tersebut masih berlaku. Salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," jelas Adib.
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Kesepian yang Dialami Wanita yang Sudah Menikah
Lebih lanjut, detail pihak yang wajib melakukan swab antigen sebelum acara adalah calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah.
Penghulu disebut juga harus memperhatikan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah hadirin dan melakukan swab antigen.
"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," pungkasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com