Viral Syarat Menikah Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenag Beri Penjelasan
Viral | 27 September 2021, 08:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini diperlukan untuk melakukan sejumlah kegiatan di ruang publik.
Kebijakan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baru-baru ini media sosial tengah diriuhkan dengan topik syarat pernikahan yang harus menggunakan vaksinasi Covid-19 terlebih dulu.
Salah satu netizen menulis saudaranya diwajibkan memiliki sertifikat vaksin dulu untuk melakukan pernikahan.
Netizen lain ikut mengomentari, dia mengatakan temannya harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dan swab dulu untuk melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Lobi-Lobi Kemenag ke Arab Saudi, Berharap Jemaah Umrah Indonesia Bisa Diberangkatkan
Menanggapi unggahan yang mengatakan syarat menikah diharuskan melakukan vaksinasi, Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Adib Machrus menjawab kabar tersebut tidak benar.
Adib mengatakan bahwa syarat yang diperlukan yakni cukup dengan swab saja.
“Hanya swab,” ujar Adib dikutip dari Kompas.com, Senin (27/09/2021).
Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada Surat Edaran Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com