> >

Masyarakat Sipil Bentuk Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah Ditunjuk Jadi Jubir

Hukum | 26 September 2021, 10:19 WIB
Mantan jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Saat ini, menurut Febri, apa yang terjadi di KPK saat ini bukanlah persoalan 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan secara hormat.

Seperti diketahui, 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena dinyakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya melihat ini bukan persoalan 56, 57, 100, atau bahkan 1000 pegawai KPK, tapi ini masalah kita bersama ketika kekuatan para koruptor tidak senang dengan pemberantasan korupsi," kata Febri.

Baca Juga: Febri Diansyah Kritik Sanksi Lili Pintauli: Cuma Potong Gaji Rp 1,85 Juta per Bulan, Menyedihkan

Menurut Febri, perlawanan terhadap kekuatan para koruptor harus dilakukan secara terus menerus.

Kantor darurat ini, kata dia, adalah simbol ketika semangat pemberantasan korupsi disingkirkan dari gedung KPK itu sendiri.

"Ketika niat baik untuk memberantas korupsi disingkirkan dengan berbagai fitnah dengan berbagai hoaks dengan berbagai labeling dengan berbagai pelanggaran aturan hukum," ucap Febri.

Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?

"Ketika banyak mimpi kita soal Indonesia yang bersih dari korupsi dibenamkan jauh-jauh karena berbagai pihak akan lebih senang ketika KPK lebih lemah."

Adapun Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi melibatkan sejumlah elemen masyarakat sipil, seperti BEM Seluruh Indonesia dan Koalisi Bersihkan Indonesia.

Kemudian, ICW, Amnesty International Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, SERBUK, KASBI, KPBI, LBH PP Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Baca Juga: Peretasan Aktivis Antikorupsi Terus Terjadi, Kini Sasar Novel dan Febri Diansyah

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU