Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung akan Jadi Terobosan Hukum
Hukum | 25 September 2021, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Yusril Ihza Mahendra mengatakan ingin melakukan terobosan hukum lewat gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Yusril mewakili empat mantan kader Partai Demokrat.
“Yang diajukan ke Mahkamah Agung itu adalah permohonan keberatan, pengujian formil dan materiel atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat,” jelas Yusril dalam tayangan program Kompas Petang, Sabtu (25/9/2021).
Ia mengatakan, ingin melakukan terobosan hukum, seperti yang pernah terjadi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap pada 2015.
Baca Juga: Anggota MWA Boleh Dari Parpol? - Kontroversi Statuta UI | Berkas Kompas (2)
“Ini pertama kali terjadi karena saya ingin melakukan terobosan hukum. Dulu juga tidak pernah ada gugatan praperadilan terhadap tersangka. Orang mengatakan itu tidak ada. Tapi, Maqdir Ismail mencoba mendobrak itu, dan pengadilan mengabulkan,” beber Yusril.
Menurut Yusril, partai politik adalan entitas politik yang penting dalam demokrasi Indonesia, terbukti dari isi Undang-Undang Dasar 1945.
“Persoalannya sekarang, UUD 1945 itu menyebut enam kali partai politik. Kejaksaan Agung dan KPK itu tidak disebutkan dalam UUD 1945,” ungkap Yusril.
Partai Politik, kata Yusril, juga tak dapat dibubarkan presiden. Sementara, hanya partai yang biasa ikut pemilu dan mencalonkan presiden serta wakil presiden.
“Begitu partai didirikan, parpol tidak bisa dibubarkan oleh siapa pun, termasuk oleh presiden. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.
“Begitu besar peran partai itu dalam proses demokratisasi dan proses penyelenggaraan kehidupan bernegara,” imbuhnya.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV