> >

Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung akan Jadi Terobosan Hukum

Hukum | 25 September 2021, 22:05 WIB
Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum mantan kader untuk menggugat AD/ART Demokrat. (Sumber: Tribunnews.com)

Yusril menyoroti pula bahwa UU mengatur parpol mesti memiliki AD/ART. Sementara, parpol juga dibiayai negara dan bisa berdiri dengan AD/ART karena pengesahan dari Kemenkumham.

Baca Juga: Formappi: Kasus Korupsi Pimpinan DPR Terjadi karena Rekruitmen Parpol yang Bermasalah

“Begitu kita baca AD/ART partai, ini kok pasal-pasalnya mau-maunya sendiri. Menabrak UU dan bahkan UUD 1945. Persoalannya kalau partai seperti itu, siapa yang bisa menguji?” kata Yusril.

Ia mengaku tidak bisa membiarkan ada partai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang melanggar aturan.

“Apa dibiarkan? Partai itu dibiayai oleh uang rakyat. Yang punya wakil di DPR itu dapat bantuan dari APBN. Nah, partainya suka-suka. Suka-suka ketuanya, suka-suka keluarganya, suka-suka mereka sendiri,” ucap Yusril.

Yusril berpandangan, Mahkamah Agung dapat menguji AD/ART Partai Demokrat. Pandangan ini, ia sebut telah mendapat dukungan dari Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid.

“Mahkamah Agung itu bisa menguji AD/ART partai politik. Dan pendapat saya itu bukan pendapat ngawur. Pendapat saya didukung juga oleh ahli-ahli yang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Pribadinya Diserang Terkait Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: SBY Dulu Minta Tolong Saya Maju Nyapres

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU