> >

Jadi Tersangka KPK, Golkar Tetap Beri Bantuan Hukum kepada Azis Syamsuddin

Politik | 25 September 2021, 19:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum bidang politik, hukum dan keamanan.

Keputusan ini menyusul ditetapkannya Azis sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menjelaskan langkah ini untuk memberi kesempatan kepada Azis untuk berkonsentrasi dalam proses hukum di KPK.

Baca Juga: KPK Tahan Azis Syamsuddin, Golkar Segera Lakukan Pergantian Wakil Ketua DPR

Menurut Adies, meski dinonaktifkan namun Azis Syamsuddin tetap sebagai kader Partai Golkar.

Untuk itu, DPP Partai Golkar tetap memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) jika hal ini diminta oleh Azis.

Namun, apabila Azis sudah menunjuk kuasa hukum lainnya, Golkar tetap akan mengamati perkembangan kasus hukum tersebut.

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," ujar Adies saat jumpa pers, di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Menyatakan Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Adies menambahkan Azis juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar cq Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU