> >

Jadi Tersangka KPK, Golkar Tetap Beri Bantuan Hukum kepada Azis Syamsuddin

Politik | 25 September 2021, 19:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum bidang politik, hukum dan keamanan.

Keputusan ini menyusul ditetapkannya Azis sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menjelaskan langkah ini untuk memberi kesempatan kepada Azis untuk berkonsentrasi dalam proses hukum di KPK.

Baca Juga: KPK Tahan Azis Syamsuddin, Golkar Segera Lakukan Pergantian Wakil Ketua DPR

Menurut Adies, meski dinonaktifkan namun Azis Syamsuddin tetap sebagai kader Partai Golkar.

Untuk itu, DPP Partai Golkar tetap memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) jika hal ini diminta oleh Azis.

Namun, apabila Azis sudah menunjuk kuasa hukum lainnya, Golkar tetap akan mengamati perkembangan kasus hukum tersebut.

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," ujar Adies saat jumpa pers, di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Menyatakan Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Adies menambahkan Azis juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar cq Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Sebelumnya KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU