> >

KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Azis Syamsudin Jadi Tersangka Suap

Berita utama | 25 September 2021, 07:20 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ungkap Firli.

Selanjutnya, Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Baca Juga: Detik-detik Azis Syamsuddin Digelandang ke KPK, Sempat Tak Penuhi Panggilan dengan Dalih Isoman

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," katanya.

Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke "money changer" untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Profil Azis Syamsuddin, Politisi Partai Golkar yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU