KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Azis Syamsudin Jadi Tersangka Suap
Berita utama | 25 September 2021, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap pada Sabtu dini hari tadi (25/9/2021).
"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan oleh AZ," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK dini hari tadi.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Azis Syamsuddin memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," sambung Firli.
Baca Juga: KPK Tahan Azis Syamsuddin, Golkar Segera Lakukan Penggantian Wakil Ketua DPR
Ia menjelaskan, sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.
Setelah itu, lanjut dia, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka Suap, KPK: Sebagai Wakil Rakyat Harusnya Jadi Contoh agar Tidak Korupsi
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara