> >

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Pandang Bulu Terhadap Pelaku Korupsi

Hukum | 25 September 2021, 02:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapa pun juga tanpa pandang bulu.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).

“Karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap para pelaku korupsi,” tegas Firli Bahuri.

Firli lebih lanjut menyayangkan perbuatan yang dilakukan Azis Syamsuddin atas perkara korupsi yang disangkakannya. Mengingat, kapasitas Azis Syamsuddin merupakan wakil rakyat yang sepatutnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Azis Syamsuddin

“Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan oleh AZ, karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Firli Bahuri.

“Dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara, dan juga pengabdian kita kepada Ibu Pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi.”

Sebelumnya, Firli Bahuri mewakili KPK menyampaikan soal penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin, kata Firli, memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU