Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Pandang Bulu Terhadap Pelaku Korupsi
Hukum | 25 September 2021, 02:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapa pun juga tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).
“Karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap para pelaku korupsi,” tegas Firli Bahuri.
Firli lebih lanjut menyayangkan perbuatan yang dilakukan Azis Syamsuddin atas perkara korupsi yang disangkakannya. Mengingat, kapasitas Azis Syamsuddin merupakan wakil rakyat yang sepatutnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Azis Syamsuddin
“Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan oleh AZ, karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Firli Bahuri.
“Dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara, dan juga pengabdian kita kepada Ibu Pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi.”
Sebelumnya, Firli Bahuri mewakili KPK menyampaikan soal penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin, kata Firli, memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Beri Suap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Secara Bertahap
Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.
“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali.”
“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”
Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV