Bareskrim Polri Terus Buru Jaringan Pemalsu Dolar Amerika
Kriminal | 25 September 2021, 07:40 WIB"Selain itu, uang dolar Amerika palsu ini juga kita bawa ke Puslabfor Polri untuk mengetahui asli atau tidaknya, jelas terlihat ini palsu," kata Andri.
Menurut Andri, kendala untuk mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu ini adalah pelaku yang ditangkap 'pasang badan' tidak membuka informasi kepada petugas.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Edarkan Uang Palsu untuk Merantau ke Bali
Bahkan dalam pemeriksaan, sejumlah tersangka memberikan keterangan 'ngalor ngidul'. Salah satunya menyebutkan didapat dari neneknya yang datang.
"Itulah kendalanya, tapi ini tidak jadi kendala penyidik. Tim tetap lakukan pendalaman suatu saat pasti ketemu," ujar Andri.
Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV