> >

Partai Demokrat: Harusnya Yusril Ihza Mahendra Gugat AD-ART Partainya Sendiri

Politik | 24 September 2021, 22:56 WIB
Herzaky Mahendra Putra, menanggapi niat kader senior yang dipecat Partai Demokrat untuk menempuh jalur hukum. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Yusri Ihza Mahendra berencana mengajukan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Menanggapi rencana itu, Partai Demokrat menyebut, langkah itu hanya akal-akalan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) alias kelompok Moeldoko.

Judicial review ini hanya akal-akalan kubu KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko saja untuk memperpanjang nafas setelah gugatan mereka satu per satu rontok di pengadilan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Dia mengatakan gugatan terhadap AD/ART partai politik seperti yang dilakukan Yusril mewakili sejumlah kader kubu KLB, merupakan hal yang mengada-ngada.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Apa Dampak Bagi Partai Demokrat?

Menurut Herzaky, jika memang  ingin memperbaiki kualitas partai politik di Indonesia, seharusnya Yusril pun mengajukan gugatan seluruh AD/ART Partai.

“Bahkan dia juga harus menggugat AD/ART Partai Bulan Bintang yang diketuai Yusril sendiri. Kenapa malah kami yang ditargetkan Yusril?” papar Herzaky.

Gugatan AD/ART, dirasa Herzaky merupakan hal yang janggal. Sebab sebelumnya tidak pernah ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap AD/ART .

“Uji materi AD/ART partai bukan hanya jarang, tetapi juga tidak pernah terdengar. Semua ahli hukum punya akal sehat dan punya batasannya,” tutur Herzaky.

Baca Juga: Ini Materi yang Mau Diuji Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat

Lebih lanjut Herzaky berpendapat, gugatan tersebut hanyalah cara kelompok KLB demi mendapatkan perhatian publik.

“Sebab kami amati pemberitaan dan percakapan tentang mereka di social media semakin surut serta didominasi oleh sentimen dan nada yang negatif,” ujarnya.

Menurutnya publik kian jengah dengan langkah-langkah kubu KLB yang mengusik kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Sebelumnya Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah dalam siaran pers membenarkan mereka mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Momen Pembubaran Perayaan HUT Partai Demokrat Kubu Moeldoko di Halaman Parkir Hotel

Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiel terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril dan Yuri mengatakan, langkah menguji formil dan materiel AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU