Juliari Batubara Setor Uang Denda Rp500 Juta lewat KPK, Belum Bayar Rp14,5 Miliar
Hukum | 24 September 2021, 17:55 WIBMajelis hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bansos
KPK sebelumnya telah melaksanakan putusan pidana badan Juliari dengan menjebloskan yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9/2021).
Juliari bakal menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Seperti diketahui, Juliari dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari menerima suap dari total 109 perusahaan, antara lain sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Karena korupsi bansos itu, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Geledah 3 Kantor Dinas Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV