Juliari Batubara Setor Uang Denda Rp500 Juta lewat KPK, Belum Bayar Rp14,5 Miliar
Hukum | 24 September 2021, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Maling bantuan sosial (bansos) Covid-19 sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah menyetorkan uang denda senilai Rp500 juta ke kas negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang denda ini adalah bagian dari hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini diungkapkan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: KPK akan Panggil Azis Syamsuddin Dalami Kasus Suap Penanganan Perkara Korupsi di Lampung Tengah
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," kata Ali Fikri.
Selain hukuman denda, Juliari juga wajib membayar uang pengganti berjumlah Rp14,5 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau tanggal 23 September 2021 kemarin.
Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta benda Juliari Batubara dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
Jika harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka sebagai gantinya kader PDI Perjuangan itu akan menjalani pidana penjara selama dua tahun.
Ali menyebut, pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ujar Ali.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV