> >

Dengan Alasan Isoman, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Hukum | 24 September 2021, 17:08 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mendatangi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9/2021). Azis dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Politikus Partai Golkar itu mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman). Hal itu diketahui dari surat yang dikirimkan Azis ke KPK dan beredar di kalangan awak media. 

"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," tulis Azis seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kata Pimpinan DPR Soal Kabar Status Tersangka Azis Syamsuddin: KPK Belum ada Statement Resmi

Ia mengaku sedang menjalani isoman, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai COVID-19," demikian tulis Azis.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menginformasikan soal adanya pemanggilan Azis pada Jumat ini maupun terkait dengan surat tersebut.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU