> >

Divonis 4 Bulan Penjara, Kivlan Zen Ajukan Banding

Hukum | 24 September 2021, 13:17 WIB
Kivlan Zen terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan divonis 4 bulan, 15 hari penjara  (Sumber: (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA) )

Sementara itu, Kivlan Zen menyatakan menolak dan akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim. 

Kivlan menilai semua bukti, saksi fakta, dan pleidoi yang ia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim. Demikian pula bukti berupa foto serta data-daya lainnya.

"Saya tidak bersalah, one hundred percent saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," tutur Kivlan.

Baca Juga: Perihal Rencana Pembunuhan oleh Kivlan Zen, Gatot: Saya Taunya dari Berita

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU