Divonis 4 Bulan Penjara, Kivlan Zen Ajukan Banding
Hukum | 24 September 2021, 13:17 WIBSementara itu, Kivlan Zen menyatakan menolak dan akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Kivlan menilai semua bukti, saksi fakta, dan pleidoi yang ia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim. Demikian pula bukti berupa foto serta data-daya lainnya.
"Saya tidak bersalah, one hundred percent saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," tutur Kivlan.
Baca Juga: Perihal Rencana Pembunuhan oleh Kivlan Zen, Gatot: Saya Taunya dari Berita
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV