Munas dan Konbes NU 2021: Para Ulama akan Kaji Tiga Persoalan Hukum, Penodaan Agama Salah Satunya
Update | 24 September 2021, 12:04 WIBPajak ini bertujuan dan merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya sebagai upaya untuk mengatasi pemanasan global.
Forum Munas Alim Ulama akan membahas soal pandangan fiqih tentang pajak dan perdagangan karbon, efektifitas aturan pajak dan perdagangan karbon dalam mengatasi dampak perubahan iklim dan kemasukan negara, serta dampak pajak karbon bagi perusahaan dan masyarakat yang akan menjadi objek pajak.
Perihal RUU Larangan Minuman Beralkohol, secara formal forum Munas Alim Ulama berangkat dari dua landasan sekaligus, yakni yuridis konstitusional dan fiqih.
Seperti diungkap dalam draf Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan minuman beralkohol, seperti UU 5/1984 tentang Perindustrian, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Keputusan Presiden 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Baca Juga: Munas-Konbes NU 2021: Pertama dalam Sejarah, Pertemuan Ulama NU Digelar Saat Wabah
Rencananya, NU akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah agar segera menetapkan undang-undang tentang pelarangan minuman beralkohol.
Diharapkan, dengan disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol, aspek produksi, distribusi, dan konsumsi menjadi lebih terkendali.
PBNU menyelenggarakan kegiatan Munas Alim Ulama dan Konbes NU kali ini secara luring terbatas. Sesuai dengan keadaan pandemi Covid-19, PBNU beradaptasi untuk tetap melakukan acara tersebut, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV