Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Hukum | 24 September 2021, 10:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali memeriksa ahli dalam mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jumat (24/9/2021). Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, yakni ahli kebakaran dan ahli pidana.
"Kayaknya untuk pemeriksaan (hari ini) ahli saja. Ahli pidana sama ahli kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tubagus, pemeriksaan terhadap dua ahli hanya untuk mendalami kasus sebelum nantinya dilakukan gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat atau Sabtu (25/9/2021).
Adapun gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Pendalaman saja sebenarnya (untuk pemeriksaan) dua orang saksi ahli," kata Tubagus.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dalam penyidikan kasus kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari dengan korban tewas 49 narapidana.
"Hari ini untuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ada pemanggilan untuk BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan lapas ini ada lima orang kami panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (22/9/2021).
Yusri mengungkapkan, JMN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni salah satu sel di blok C2 yang menjadi lokasi utama kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca Juga: Usai Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Kembali Periksa 6 Warga Binaan
Adapun pemeriksaan enam saksi tersebut terkait dengan Pasal 187 dan 188 tentang kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran dan 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.
"Ya semuanya (diperiksa) untuk unsur Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 KUHP. Ini kan masih didalami semuanya," ungkap Yusri.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP.
Perlu diketahui, sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut. Beberapa di antaranya merupakan pejabat lapas yakni kepala lapas, kepala tata usaha, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala bidang administrasi, kepala sub bagian hukum, kepala seksi keamanan dan kepala seksi perawatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus kebakaran Lapas Tangerang.
"Iya (penambahan tersangka), kalau nanti barang bukti sudah cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (21/9/20121).
Baca Juga: Usai Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika
Menurut Tubagus, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dalam melakukan gelar perkara untuk Pasal 187 dan 188 kasus kebakaran Lapas Tangerang.
"Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Bisa kita selesaikan dalam minggu ini," ucap Tubagus.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com