> >

Ini Materi yang Mau Diuji Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat

Politik | 24 September 2021, 10:38 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan uji materi terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan materi AD/ART yang perlu diuji terhadap undang-undang yakni mengenai kewenangan Majelis Tinggi partai.

Kemudian ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Seperti diketahui, Majelis Tinggi Partai Demokrat diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Moeldoko Gandeng Yusril Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Mereka Hanya Cari Pembenaran

Menurut Yusril, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Yusril menambahkan langkah menguji AD/ART partai merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia menilai Lembaga yang dapat menguji AD/ART partai politik yakni MA lantaran AD/ART partai dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

Baca Juga: Sentil Moeldoko yang Gugat Kemenkumham ke PTUN, Demokrat: Mereka Tidak Dapat Buktikan Dua Hal Utama

Menurut Yusril, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.

Untuk itu, kata dia, penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Yusril juga menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dan memilih salah satu kubu di Partai Demokrat.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Yasonna Laoly, AD/ART Demokrat Dinilai Bertentangan dengan UU Parpol

Menurutnya, masalah politik merupakan urusan internal partai. Ia hanya fokus pada persoalan hukum yang sedang ditangani.

“Pengujian AD/ART Partai Demokrat ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ART-nya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silakan saja," ujar Yusril.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU