Ini Materi yang Mau Diuji Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat
Politik | 24 September 2021, 10:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan uji materi terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan materi AD/ART yang perlu diuji terhadap undang-undang yakni mengenai kewenangan Majelis Tinggi partai.
Kemudian ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Seperti diketahui, Majelis Tinggi Partai Demokrat diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Moeldoko Gandeng Yusril Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Mereka Hanya Cari Pembenaran
Menurut Yusril, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.
"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).
Yusril menambahkan langkah menguji AD/ART partai merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Ia menilai Lembaga yang dapat menguji AD/ART partai politik yakni MA lantaran AD/ART partai dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
Baca Juga: Sentil Moeldoko yang Gugat Kemenkumham ke PTUN, Demokrat: Mereka Tidak Dapat Buktikan Dua Hal Utama
Menurut Yusril, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV